Perizinan Dasar & OSSEN: Legacy Integrated Licensing System

OSS 1.1 (Sistem Perizinan Terintegrasi Lama)

Definisi Singkat36 kata

OSS 1.1 adalah generasi pertama sistem perizinan terintegrasi pemerintah yang berlaku sebelum adanya jalur berbasis risiko. Sistem ini menerbitkan NIB, izin usaha, dan izin operasional secara sekuensial sesuai ketentuan PP 5/2018 sebelum diperbarui dengan pendekatan risiko.

Pendalaman & Praktiknya

Di era OSS 1.1, pelaku usaha harus menunggu tiga tahap berurutan: NIB terbit, lalu izin usaha, kemudian izin operasional (komersial). Pola bertumpu ini membuat waktu legalisasi lebih panjang dan banyak permohonan terhenti di tengah alur karena persyaratan instansi yang berbeda-beda.

Sejak jalur berbasis risiko diberlakukan, izin usaha dan izin operasional sebagai tahap mandiri tidak lagi menjadi lisensi yang diutamakan; keduanya dilebur menjadi mekanisme sertifikat standar dan izin sesuai tingkat risiko. NIB yang diterbitkan era lama tetap sah dan tidak perlu diterbitkan ulang, namun data profilnya perlu disinkronkan bila terdapat perubahan.

Dasar Hukum

PP 5/2018 jo. PP 18/2021

Butuh "OSS 1.1" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com