Lisensi (Izin Berusaha)
Definisi Singkat34 kata
Lisensi adalah persetujuan atau pengakuan resmi dari pemerintah yang menjadi syarat sah menjalankan kegiatan usaha tertentu, berbentuk izin atau sertifikat standar. Cakupannya mencakup izin dasar seperti NIB hingga izin sektoral dengan kajian teknis mendalam.
Pendalaman & Praktiknya
Dalam terminologi era berbasis risiko, lisensi dibedakan dari perizinan non-berusaha seperti sertifikasi kompetensi atau persetujuan lingkungan yang berdiri sendiri. Yang tergolong lisensi berusaha adalah perizinan yang terikat pada kegiatan ekonomi pada kode KBLI tertentu dan tercantum di basis data OSS.
Setiap lisensi memiliki tiga hal yang wajib dipahami pelaku usaha: kewajiban pasca-terbit seperti laporan berkala, masa berlaku serta mekanisme perpanjangannya, dan konsekuensi administratif bila tidak dipenuhi. Manajemen lisensi yang baik memperlakukan ketiganya sebagai kalender kewajiban, bukan sekadar arsip dokumen.
Dasar Hukum
UU Cipta Kerja jo. Perpres 5/2021
Butuh "Lisensi" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com