Perizinan Dasar & OSSEN: Branch Office

Kantor Cabang

Definisi Singkat36 kata

Kantor cabang adalah unit kerja badan usaha yang berada di luar kantor pusat untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa menjadi badan hukum baru. Pendiriannya cukup melalui perubahan data di OSS dan dokumen internal, bukan akta pendirian tersendiri.

Pendalaman & Praktiknya

Karena cabang bukan entitas hukum terpisah, seluruh kewajiban dan hak tetap melekat pada badan usaha induk. Namun di tingkat daerah, cabang dapat dikenai kewajiban lokal seperti keterangan terdaftar, pajak daerah atas kegiatan di lokasi tersebut, serta perizinan bangunan bila memiliki kantor fisik sendiri.

Untuk perusahaan asing yang ingin hadir di Indonesia tanpa mendirikan PT PMA, bentuk yang tersedia adalah kantor perwakilan yang dilarang melakukan kegiatan komersial langsung; ini berbeda konsep dengan cabang milik badan usaha lokal. Memilih antara cabang, perwakilan, atau entitas baru sebaiknya didasarkan pada fungsi komersial yang diinginkan.

Butuh "Kantor Cabang" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com