Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan)
Definisi Singkat35 kata
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan terintegrasi milik DJP yang menyatukan seluruh layanan wajib pajak — pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan kepatuhan — dalam satu platform modern. Seluruh kewajiban administrasi pajak kini berjalan melalui sistem ini.
Pendalaman & Praktiknya
Perubahan terbesar bagi wajib pajak adalah alur kerja yang berpindah total ke digital: pendaftaran, penomoran faktur, pembuatan bukti potong, hingga pembayaran terpadu dalam satu antarmuka. Data dari seluruh kanal terhubung sehingga kesalahan administratif lebih mudah terdeteksi oleh sistem.
Bagi usaha, implikasinya ada dua: pertama, penanggung jawab pajak perlu terbiasa dengan alur baru dan jadwalnya; kedua, konsistensi data (NIB, KLU, alamat, kegiatan) antara OSS dan sistem pajak kini saling memengaruhi. Sinkronisasi data lintas instansi menjadi kebiasaan kepatuhan yang tidak bisa ditunda.
Dasar Hukum
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. UU HPP
Butuh "Coretax" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com