Bidang Usaha (Dalam Perizinan)
Definisi Singkat34 kata
Bidang usaha adalah ruang lingkup kegiatan ekonomi yang dijalankan pelaku usaha, didefinisikan resmi melalui kode KBLI di OSS-RBA. Bidang usaha menentukan daftar kewajiban lisensi, tingkat risiko, dan standar usaha yang berlaku bagi kegiatan tersebut.
Pendalaman & Praktiknya
Satu pelaku usaha dapat mendaftarkan beberapa bidang usaha, namun setiap bidang dibakukan pada kode lima digit dengan profil risikonya sendiri. Bidang usaha utama sebaiknya mencerminkan sumber pendapatan dominan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara legalitas dan realisasi usaha saat pemeriksaan.
Penambahan bidang usaha dilakukan melalui perubahan data di OSS tanpa harus menerbitkan NIB baru. Sebelum menambahkan, pelaku usaha perlu memeriksa dampaknya: daftar izin sektoral baru, kewajiban sertifikasi, hingga implikasi pada insentif fiskal yang sering terikat pada kode KBLI tertentu.
Butuh "Bidang Usaha" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com