NIB (Nomor Induk Berusaha) vs SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Anda memulai/menjalankan usaha perdagangan sekarang — NIB satu-satunya dokumen yang diterbitkan
- Anda butuh identitas usaha untuk rekening bank, marketplace, tender, atau pengajuan izin turunan
- Perusahaan Anda PMA/penanaman modal — SIUPULG sudah tidak ada, jalurnya NIB
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Anda masih memegang SIUP lama — tetap sah sebagai dokumen, tidak perlu membuangnya
- Usaha Anda tidak berubah kegiatan, modal, atau alamat — SIUP lama cukup sebagai arsip legalitas
- Anda hanya diminta menunjukkan dokumen historis (mis. untuk perbankan atau audit masa lalu)
NIB dan SIUP adalah dua dokumen yang paling sering tertukar dalam percakapan pelaku usaha — dan pertanyaannya hampir selalu sama: "Saya sudah punya SIUP, apakah perlu NIB?" atau sebaliknya. Faktanya: sejak UU Cipta Kerja dan PP 5/2018, SIUP tidak lagi diterbitkan — NIB dari OSS-RBA kini berlaku sebagai SIUP bagi Perusahaan Perdagangan. Artinya ini bukan pilihan dua opsi, melainkan satu jalur baru yang menggantikan dokumen lama.
Tabel di bawah membandingkan keduanya dalam 10 aspek nyata — status hukum terkini, dasar hukum, penerbit, biaya, durasi, dan bagaimana menangani SIUP lama yang masih Anda pegang. Setelah tabel, ada panduan keputusan untuk tiga kondisi paling umum: usaha baru, pemegang SIUP lama, dan perusahaan penanaman modal yang dulu wajib SIUPULG.
Tabel Perbandingan Lengkap
| Aspek | NIB (Nomor Induk Berusaha) | SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) | Unggul |
|---|---|---|---|
| Status hukum 2026 | Aktif — dokumen identitas utama setiap pelaku usaha, diterbitkan OSS-RBA | Tidak berlaku untuk penerbitan baru — dihapus UU Cipta Kerja; SIUP lama tetap sah sebagai dokumen | NIB |
| Dasar hukum | PP 5/2018 jo. UU Cipta Kerja — Pasal 12: NIB berlaku sebagai SIUP bagi Perusahaan Perdagangan | Rezim pra-Cipta Kerja (UU 7/2014 Perdagangan & turunannya) — telah diubah | NIB |
| Penerbit & jalur | OSS-RBA (BKPM) — online terintegrasi sekali akun untuk semua izin | Dulu: Disperindag kabupaten/kota atau provinsi — proses manual/semi-manual | NIB |
| Format dokumen | Elektronik dengan QR-Code — bisa diverifikasi siapa pun kapan pun | Dulu: kartu/cetak fisik — rawat hilang, perlu fotokopi legalisir | NIB |
| Cakupan kegiatan usaha | Seluruh 5 sektor + 42 bidang usaha, sesuai KBLI yang Anda pilih | Hanya kegiatan perdagangan umum (distribusi barang) — di luar itu butuh izin lain | NIB |
| Biaya penerbitan | PNBP NIB terjangkau (mulai Rp50 ribu tergantung modal) + jasa pendampingan | Dulu: PNBP SIUP lebih besar (Rp150 ribu–2,5 juta sesuai modal) + biaya datang ke kantor | NIB |
| Durasi proses | Realistis 1–3 hari kerja (kami rata-rata < 1 hari) — sekali submit di OSS | Dulu: 3–10 hari kerja, datang ke kantor, revisi berulang | NIB |
| Fungsi tambahan | Sekali terbit: identitas usaha + berlaku sebagai SIUP + dasar pengajuan izin turunan & kewajiban LKPM | Dulu: hanya izin perdagangan umum — izin lain diajukan terpisah | NIB |
| Perusahaan penanaman modal (PMA) | Cukup NIB — SIUPULG dihapus; konfirmasi kebutuhan distribusi melebur ke NIB + izin khusus bila ada | Dulu: wajib SIUPULG (SIUP khusus PMA) terpisah setelah PT berdiri | NIB |
| Masa berlaku & pemeliharaan | Berlaku selama usaha aktif — cukup jaga kewajiban LKPM tahunan; tanpa perpanjangan | Dulu: perpanjangan berkala (5 tahun) dengan datang ke Disperindag | NIB |
Status hukum 2026
NIB unggulNIB: Aktif — dokumen identitas utama setiap pelaku usaha, diterbitkan OSS-RBA
SIUP: Tidak berlaku untuk penerbitan baru — dihapus UU Cipta Kerja; SIUP lama tetap sah sebagai dokumen
Dasar hukum
NIB unggulNIB: PP 5/2018 jo. UU Cipta Kerja — Pasal 12: NIB berlaku sebagai SIUP bagi Perusahaan Perdagangan
SIUP: Rezim pra-Cipta Kerja (UU 7/2014 Perdagangan & turunannya) — telah diubah
Penerbit & jalur
NIB unggulNIB: OSS-RBA (BKPM) — online terintegrasi sekali akun untuk semua izin
SIUP: Dulu: Disperindag kabupaten/kota atau provinsi — proses manual/semi-manual
Format dokumen
NIB unggulNIB: Elektronik dengan QR-Code — bisa diverifikasi siapa pun kapan pun
SIUP: Dulu: kartu/cetak fisik — rawat hilang, perlu fotokopi legalisir
Cakupan kegiatan usaha
NIB unggulNIB: Seluruh 5 sektor + 42 bidang usaha, sesuai KBLI yang Anda pilih
SIUP: Hanya kegiatan perdagangan umum (distribusi barang) — di luar itu butuh izin lain
Biaya penerbitan
NIB unggulNIB: PNBP NIB terjangkau (mulai Rp50 ribu tergantung modal) + jasa pendampingan
SIUP: Dulu: PNBP SIUP lebih besar (Rp150 ribu–2,5 juta sesuai modal) + biaya datang ke kantor
Durasi proses
NIB unggulNIB: Realistis 1–3 hari kerja (kami rata-rata < 1 hari) — sekali submit di OSS
SIUP: Dulu: 3–10 hari kerja, datang ke kantor, revisi berulang
Fungsi tambahan
NIB unggulNIB: Sekali terbit: identitas usaha + berlaku sebagai SIUP + dasar pengajuan izin turunan & kewajiban LKPM
SIUP: Dulu: hanya izin perdagangan umum — izin lain diajukan terpisah
Perusahaan penanaman modal (PMA)
NIB unggulNIB: Cukup NIB — SIUPULG dihapus; konfirmasi kebutuhan distribusi melebur ke NIB + izin khusus bila ada
SIUP: Dulu: wajib SIUPULG (SIUP khusus PMA) terpisah setelah PT berdiri
Masa berlaku & pemeliharaan
NIB unggulNIB: Berlaku selama usaha aktif — cukup jaga kewajiban LKPM tahunan; tanpa perpanjangan
SIUP: Dulu: perpanjangan berkala (5 tahun) dengan datang ke Disperindag
Pilih NIB jika:
- Anda memulai/menjalankan usaha perdagangan sekarang — NIB satu-satunya dokumen yang diterbitkan
- Anda butuh identitas usaha untuk rekening bank, marketplace, tender, atau pengajuan izin turunan
- Perusahaan Anda PMA/penanaman modal — SIUPULG sudah tidak ada, jalurnya NIB
- Anda ingin dokumen elektronik yang bisa diverifikasi mitra via QR-Code
Pilih SIUP jika:
- Anda masih memegang SIUP lama — tetap sah sebagai dokumen, tidak perlu membuangnya
- Usaha Anda tidak berubah kegiatan, modal, atau alamat — SIUP lama cukup sebagai arsip legalitas
- Anda hanya diminta menunjukkan dokumen historis (mis. untuk perbankan atau audit masa lalu)
- Catatan: begitu ada perubahan data usaha, jalurnya bukan perpanjangan SIUP — melainkan NIB
Verdict Kami
Ini bukan duel — SIUP sudah menjadi bagian dari sejarah: sejak UU Cipta Kerja, NIB dari OSS-RBA berlaku sebagai SIUP bagi Perusahaan Perdagangan. Semua jalur baru mengarah ke NIB; SIUP lama tetap sah sebagai dokumen tetapi tidak bisa diterbitkan atau diperpanjang lagi. Kalau usaha Anda masih memakai SIUP lama, jadwalkan migrasi ke NIB sebelum Anda butuh izin turunan, LKPM, atau perubahan data — karena semua proses OSS dimulai dari NIB. Tim kami menangani migrasi ini setiap hari; konsultasi awal gratis dan dokumen SIUP lama Anda justru mempercepat prosesnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah SIUP masih berlaku?
Apa pengganti SIUP sekarang?
Saya sudah punya SIUP lama — wajib urus NIB?
Apakah SIUPULG untuk PMA masih ada?
Kalau NIB sudah berlaku sebagai SIUP, apa lagi yang perlu saya siapkan untuk berdagang?
Sudah menentukan pilihan? Kami urus dari nol sampai terbit.
Pendirian resmi, NIB, NPWP, KBLI — pendampingan penuh, laporan transparan.