Panduan Lengkap RKAB & Kepatuhan Tambang (IUP/IUPK — ESDM & Minerba) 2026

RKAB (Rencana Kerja & Anggaran Biaya) kini 3 tahunan, izin jual & angkut via MODI, perpanjangan IUP/IUPK — kepatuhan tambang adalah rutinitas berisiko tinggi yang tidak boleh telat sehari pun.

Estimasi Biaya

Mulai Rp 8 juta per dokumen/program (paket tahunan tersedia)

Estimasi Waktu

30-90 hari per dokumen (RKAB mengikuti kalender evaluasi ESDM)

Instansi

Ditjen Mineral dan Batubara — Kementerian ESDM (+ DMO/DPO & provinsi terkait)

Apa yang Perlu Anda Tahu

Pemegang IUP/IUPK berdiri di atas lapisan kewajiban berkala: RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang sejak 2023 diajukan untuk periode 3 tahun melalui Minerba Online Processing System (e-RKAB), laporan berkala (LKPM minerba), kewajiban DMO/DPO untuk batubara, royalti & pajak kepatuhan, dokumen lingkungan, hingga izin penjualan (izin jual via MODI — Minerba One Data Indonesia) dan izin pengangkutan. Terlambat atau salah strategi RKAB = produksi terhenti & sanksi. Perpanjangan IUP/IUPK harus mulai diproses 6-12 bulan sebelum masa berlaku habis, termasuk kajian kelayakan, kewajiban pengusahaan (wajib pengolahan/divestasi sesuai konteks), dan koordinasi dengan Ditjen Minerba ESDM. Tim kami — yang benar-benar paham bahasa teknis minerba — menangani audit kepatuhan, penyusunan RKAB & justifikasi teknis, sampai negosiasi forum evaluasi.

Dasar Hukum & Sumber Resmi

UU 3/2020 (perubahan UU 4/2009 Minerba), PP 96/2021, Permen ESDM RKAB & Permen Minerba terkini

Sumber primer: Ditjen Mineral dan Batubara — Kementerian ESDM (+ DMO/DPO & provinsi terkait). Regulasi dapat berubah — selalu cek publikasi resmi instansi untuk versi terbaru sebelum mengajukan sendiri.

Syarat yang Perlu Disiapkan

  • IUP/IUPK aktif + data kewajiban pengusahaan & laporan berkala
  • Data teknis eksplorasi/operasi produksi untuk justifikasi RKAB
  • Status kepatuhan: royalti, DMO/DPO, dokumen lingkungan
  • Akun & data bersih di Minerba Online (e-RKAB) dan MODI
  • Untuk perpanjangan: kajian kelayakan & pemenuhan kewajiban pengusahaan

Langkah demi Langkah

  1. Audit kepatuhan tahunan: mapping semua kewajiban & tenggat
  2. Penyusunan RKAB 3 tahun + justifikasi teknis (produksi, biaya, program)
  3. Pengajuan via Minerba Online Processing System (e-RKAB)
  4. Koordinasi forum evaluasi & revisi hingga disetujui
  5. Turunan operasional: izin jual via MODI, izin angkut, pelaporan LKPM

Tips dari Pengalaman Kami

  • RKAB kini 3 tahunan — susun strategi produksi 3 tahun dalam satu dokumen; revisi tengah periode mahal secara waktu
  • Perpanjangan IUP/IUPK mulai diajukan 6-12 bulan sebelum habis — telat 1 bulan bisa berarti produksi berhenti
  • Izin jual & angkut kini dikelola via MODI — pastikan akun, data produksi & laporan MODI Anda konsisten sejak awal

Sering Ditanya

Mau RKAB & Kepatuhan Tambang (IUP/IUPK — ESDM & Minerba) diurus sampai terbit tanpa Anda pusing? Tim kami siap bantu.

Konsultasi Gratis
← Beranda Semua layananSenin–Sabtu, 08.00–20.00 WIB