Pajak UMKM PPh Final 0,5%
PPh final 0,5% dari omzet adalah rezim pajak paling ringan di Indonesia untuk UMKM (PP 55/2022): orang pribadi sampai 2028, badan sampai TA 2025 — dengan syarat omzet gabungan ≤ Rp4,8 miliar/tahun. Tapi ada kewajiban yang sering dilewatkan: setor bulanan tepat waktu, lapor SPT tahunan khusus, dan monitoring batas omzet (melewati batas = transisi ke rezim umum yang lebih berat). Kami kelola semuanya + siapkan strategi transisi yang tidak mengejutkan.
Mulai dari
Rp 500rb/bln
Durasi
Berkelanjutan
Untuk
UMKM & Individu
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
Pengurusan PPh final 0,5% dari omzet (PP 55/2022): orang pribadi s/d 2028, badan s/d TA 2025 — plus skema 1770-UU HPP dan transisi tarif umum.
Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP — Coretax — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 500rb/bln dengan estimasi waktu Berkelanjutan. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
Dasar hukum: PP 55/2022 (0,5%), UU HPP (UMKM) · Instansi: DJP — Coretax
Yang Anda Dapatkan
- Hitung & setor 0,5% omzet tepat waktu
- SPT masa/tahunan UMKM via e-Filing
- Monitoring batas omzet Rp4,8 M
- Transisi mulus ke tarif umum 22% badan
Persyaratan Dokumen
- 1NPWP 16 digit & NITKU (untuk usaha dengan tempat)
- 2Rekap omzet bulanan (kas atau pencatatan sederhana)
- 3Konfirmasi tidak sedang pakai rezim pajak lain
- 4Untuk badan: bukti omzet ≤ Rp4,8 miliar
Proses Pengurusan
Verifikasi kelayakan rezim 0,5% untuk usaha Anda
Setup profil pajak & pilihan rezim di Coretax
Setiap bulan: hitung 0,5% omzet & setor via e-Billing
Lapor SPT khusus UMKM (tahunan/masa sesuai profil)
Monitoring batas omzet & panduan transisi (bila mendekati)
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”
Sri Wahyuni
Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi
“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”
Dimas Prasetya
Freelance Videographer, Dimas Visual Works
“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”
Lilis Suryani
Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima
Layanan Terkait
NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU
Jasa pengurusan NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU resmi & transparan. Daftar NPWP baru, konversi NPWP 15→16 digit berbasis NIK (PER-6/PJ/2024), NITKU usaha, aktivasi EFIN & akun Coretax DJP. Mulai Rp 150rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerpajakanLapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Jasa pengurusan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi resmi & transparan. Penyusunan & pelaporan SPT 1770/1770S/1770SS via e-Filing Coretax — termasuk skema final 0,5% UU HPP untuk omzet ≤ Rp500 juta. Mulai Rp 250rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerpajakanSPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot
Jasa pengurusan SPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot resmi & transparan. Hitung, potong, buat bukti potong digital (e-Bupot Coretax format PER-11/PJ/2025) dan lapor SPT Masa bulanan — untuk karyawan, tenaga ahli, dan pemotong pajak. Mulai Rp 400rb/bln, proses Berkelanjutan.