Perpajakan Pribadi & Perusahaan

Pajak UMKM PPh Final 0,5%

PPh final 0,5% dari omzet adalah rezim pajak paling ringan di Indonesia untuk UMKM (PP 55/2022): orang pribadi sampai 2028, badan sampai TA 2025 — dengan syarat omzet gabungan ≤ Rp4,8 miliar/tahun. Tapi ada kewajiban yang sering dilewatkan: setor bulanan tepat waktu, lapor SPT tahunan khusus, dan monitoring batas omzet (melewati batas = transisi ke rezim umum yang lebih berat). Kami kelola semuanya + siapkan strategi transisi yang tidak mengejutkan.

Mulai dari

Rp 500rb/bln

Durasi

Berkelanjutan

Untuk

UMKM & Individu

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Pengurusan PPh final 0,5% dari omzet (PP 55/2022): orang pribadi s/d 2028, badan s/d TA 2025 — plus skema 1770-UU HPP dan transisi tarif umum.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP — Coretax — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 500rb/bln dengan estimasi waktu Berkelanjutan. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: PP 55/2022 (0,5%), UU HPP (UMKM) · Instansi: DJP — Coretax

Yang Anda Dapatkan

  • Hitung & setor 0,5% omzet tepat waktu
  • SPT masa/tahunan UMKM via e-Filing
  • Monitoring batas omzet Rp4,8 M
  • Transisi mulus ke tarif umum 22% badan

Persyaratan Dokumen

  1. 1NPWP 16 digit & NITKU (untuk usaha dengan tempat)
  2. 2Rekap omzet bulanan (kas atau pencatatan sederhana)
  3. 3Konfirmasi tidak sedang pakai rezim pajak lain
  4. 4Untuk badan: bukti omzet ≤ Rp4,8 miliar

Proses Pengurusan

1

Verifikasi kelayakan rezim 0,5% untuk usaha Anda

2

Setup profil pajak & pilihan rezim di Coretax

3

Setiap bulan: hitung 0,5% omzet & setor via e-Billing

4

Lapor SPT khusus UMKM (tahunan/masa sesuai profil)

5

Monitoring batas omzet & panduan transisi (bila mendekati)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”

Penanganan SPT Terlewat2 Desember 2025Semarang
SW

Sri Wahyuni

Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi

58

“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”

NPWP + SPT Tahunan Pribadi25 Agustus 2026Jakarta Selatan
DP

Dimas Prasetya

Freelance Videographer, Dimas Visual Works

49

“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”

SPT Tahunan Korporat21 September 2026Bekasi
LS

Lilis Suryani

Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima

37