Pendirian LPK Berizin (LPK-P)
LPK Berizin (LPK-P) adalah lembaga pelatihan kerja yang sudah terverifikasi siap menyiapkan PMI: kurikulum bahasa (JFT, EPS-TOPIK, Mandarin), budaya kerja negara tujuan, keterampilan sesuai job order, hingga uji kompetensi BNSP. Untuk mendapat kelas premum dari program pemerintah & P3MI, LPK Anda harus berizin Disnaker + terverifikasi BP3MI/BP2MI. Kami urus legalitasnya lengkap — dari NIB sampai kurikulum yang lolos verifikasi.
Mulai dari
Rp 10jt
Durasi
1-2 bulan
Untuk
Perusahaan & Individu
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
Legalitas Lembaga Pendidikan & Pelatihan kerja: izin Disnaker, verifikasi kesiapan penempatan PMI oleh BP2MI, kurikulum bahasa & keterampilan sesuai job order.
Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — Disnaker + BP3MI/BP2MI + Kemendikbud (bila formal) — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 10jt dengan estimasi waktu 1-2 bulan. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
Dasar hukum: UU 18/2017, Permenaker LPK, regulasi BP2MI · Instansi: Disnaker + BP3MI/BP2MI + Kemendikbud (bila formal)
Yang Anda Dapatkan
- NIB + izin penyelenggaraan LPK dari Disnaker
- Verifikasi kesiapan LPK oleh BP3MI/BP2MI
- Kurikulum bahasa, budaya kerja & keterampilan
- Integrasi job order PPTKIS & skema G2G
Persyaratan Dokumen
- 1Badan usaha (PT/CV) atau yayasan dengan kegiatan pelatihan
- 2Kurikulum sesuai sektor negara tujuan (bahasa + skill)
- 3Instruktur dengan kualifikasi yang relevan
- 4Sarana: ruang kelas, alat praktik, modul pelatihan
- 5Untuk LPK PMI: rencana kemitraan P3MI/G2G
Proses Pengurusan
Konsultasi program pelatihan & negara tujuan yang ditarget
Penyusunan kurikulum & SOP pelatihan yang lolos verifikasi
Pendirian badan usaha + NIB sektor pelatihan
Izin operasional Disnaker + verifikasi BP3MI
Onboarding program pemerintah & kemitraan P3MI
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Testimoni Klien untuk Layanan PMI & Kerja Luar Negeri
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Saya sudah 5 tahun di Sabah lewat jalur tak resmi — hidup meringkuk takut razia, gaji di bawah standar. Tim PusatPerizinan membantu legalisasi status kerja saya lewat program penormalan: paspor baru, visa kerja resmi, ko…”
Jumainah
Pekerja Migran, Penempatan Malaysia — Sektor Perkebunan
“Alhamdulillah sekarang saya sudah 8 bulan di Nagoya sebagai kaigo. Sebelumnya saya sudah korban calo sekali — bayar 35 juta, 2 tahun nganggur. Lewat PusatPerizinan prosesnya beda total: kontrak resmi dibacakan pelan-pela…”
Siti Aminah
Pekerja Migran (Kaigo), Penempatan Jepang — Specified Skilled Worker
“Adik saya sudah di Saudi lewat calo, tiba-tiba ada masalah paspor. Kami panik. Tim PusatPerizinan bantu eskalasi ke KJRI Jeddah dan BNP2MI lewat jalur resmi + SISKOP2MI. Adik saya sekarang aman, kontrak diatur ulang deng…”
Bagus Setyawan
Keluarga PMI, Pendampingan KPM Madiun
Layanan Terkait
Izin P3MI / PPTKIS
Jasa pengurusan Izin P3MI / PPTKIS resmi & transparan. Perizinan lengkap badan usaha penempatan PMI: pendirian PT + NIB KBLI 78202, Surat Izin Pengerahan (SIP) per negara, deposito bank, sampai sertifikasi manajemen. Mulai Rp 25jt, proses 2-4 bulan. Konsultasi gratis via WhatsApp .
KerjaSertifikasi Kompetensi BNSP
Jasa pengurusan Sertifikasi Kompetensi BNSP resmi & transparan. Sertifikasi kompetensi kerja PMI via LSP berlisensi BNSP — meningkatkan nilai jual di negara tujuan (perawat, kaigo, CRT, konstruksi, manufaktur). Mulai Rp 1,5jt, proses 2-4 minggu. Konsultasi gratis via WhatsApp .
KerjaBundle Dokumen Keberangkatan
Jasa pengurusan Bundle Dokumen Keberangkatan resmi & transparan. Semua dokumen dasar PMI diurus satu paket: e-Paspor, SKU/SKCK, MCU (medical check-up), SO (Surat Keterangan Sehat), hingga vaksin lengkap. Mulai Rp 2,5jt, proses 7-21 hari. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.