Pendaftaran Merek (DJKI) untuk Usaha Kuliner & F&B
Pendaftaran Merek (DJKI) untuk usaha kuliner & f&b — kenapa sektor ini membutuhkannya lebih dari sektor lain: Nama kedai, logo, dan kemasan adalah aset kuliner paling berharga — pendaftaran merek sejak awal mencegah pihak lain mengklaim nama brand yang sudah viral. Halaman ini menyatukan dua hal yang biasanya terpisah: pengalaman industri Kuliner dan data teknis pendaftaran merek (djki) (syarat, biaya mulai Rp 900rb, proses 6-12 bulan).
Kenapa Pendaftaran Merek (DJKI) Krusial untuk Kuliner & F&B
Nama kedai, logo, dan kemasan adalah aset kuliner paling berharga — pendaftaran merek sejak awal mencegah pihak lain mengklaim nama brand yang sudah viral.
Situasi Khas Legalitas di Sektor Kuliner & F&B
Setiap pola itu punya kebutuhan legalitas berbeda. Usaha rumahan tanpa tempat usaha khusus cukup PIRT; produksi pangan yang dijual lintas kota atau masuk minimarket butuh izin edar BPOM. Outlet fisik menambah lapisan PBG (persetujuan bangunan) dan izin lingkungan. Menjual produk pangan olahan menuntut sertifikasi halal — dan sejak kewajiban halal tahap kedua, produk pangan masuk daftar wajib halal.
- PIRT vs BPOM — banyak pemilik salah jalur — Home industry dengan skala mikro biasanya cukup PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). Tapi begitu produk masuk ritel modern, dijual lintas provinsi, atau diproduksi dengan mesin kapasitas besar, jalurnya berubah menjadi izin edar BPOM (MD/MO). Salah jalur berarti produk bisa disita pengawasan pasar.
- Sertifikasi halal kini bukan opsional — Produk pangan masuk jadwal kewajiban sertifikasi halal. Untuk restoran dan katering, halal jasa (bahan + proses penyajian) jadi nilai jual utama bagi konsumen muslim Indonesia. Prosesnya butuh pemahaman bahan, pemasok, dan proses produksi.
- Outlet fisik = rantai izin lokasi — Restoran dan kafe dengan tempat usaha menghadapi PBG dari Dinas PUPR/DPMPTSP, izin lingkungan sesuai skala (UKL-UPL atau UPBL), dan kewajiban penilaian teknis dari Dinas Kesehatan. Banyak pemilik baru sadar rantai ini setelah renovasi berjalan.
Syarat Pendaftaran Merek (DJKI) untuk Pelaku Kuliner
Syarat dasarnya sama untuk semua sektor — yang berbeda adalah dokumen khusus sektor kuliner dan pemetaan KBLI:
- Nama/logo merek (file gambar resolusi baik bila ada)
- KTP/NPWP pemohon (individu) atau akta badan usaha
- Daftar barang/jasa yang dipakai merek (klasifikasi Nice)
- Contoh pemakaian merek (kemasan, website, social media)
- Surat kuasa (kami siapkan)
Proses Pengurusan — Langkah demi Langkah
Alur penuh via DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) — Kemenkumham: dari konsultasi gratis (kami bedah kondisi kuliner Anda), audit dokumen, eksekusi, sampai dokumen terbit dan panduan kewajiban pasca-terbit. Estimasi total: 6-12 bulan sejak dokumen lengkap.
- Konsultasi & pengecekan ketersediaan merek di PDKI
- Penentuan kelas Nice yang tepat (maksimalkan perlindungan)
- Pengajuan online ke DJKI + bayar PNBP resmi
- Pemantauan: pengumuman 3 bulan & tanggapi keberatan (bila ada)
- Terbit sertifikat merek (10 tahun) + panduan pemakaian sah
Biaya & Timeline
Jasa mulai Rp 900rb dengan estimasi 6-12 bulan. Biaya resmi instansi terpisah dan transparan sejak penawaran — tidak ada biaya yang muncul di tengah jalan. Gagal terbit karena kesalahan proses kami? Uang kembali 100%.
KBLI yang Biasa Dipakai Usaha Kuliner & F&B
56101 — Restoran · 56102 — Katering · 10730 — Industri Makanan & Olahan Lain · 10792 — Industri Kopi & Teh · 47112 — Toko Kelontong / Warung · 56301 — Kafe & Bar
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Siap diurus sampai terbit?
Konsultasi awal gratis — roadmap, biaya & timeline tertulis sebelum mulai. 95% proses online.
Chat WhatsApp SekarangHalaman Terkait
Halaman ini diperbarui untuk kondisi regulasi 2026.